Sekolah Liberalisme dan Demokrasi UILDSC (2014-2015)

Gambaran Umum Sekolah Liberalisme dan Demokrasi UILDSC

  1. Sekolah Liberalisme dan Demokrasi (SLD) UILDSC merupakan sebuah program yang dirancang oleh UILDSC guna memberikan peluang bagi civitas akademik dan masyarakat umum dalam mempelajari seputar filsafat, teori, dan pengetahuan dasar mengenai liberalisme dan demokrasi.
  2. SLD UILDSC dirancang sedemikian rupa guna memberikan akses kemudahan dalam mempelajari seputar liberalisme dan demokrasi selama jangka waktu 1 tahun 3 bulan dalam kerangka 23-25 kali pertemuan dengan materi yang disampaikan oleh pakar/ahli dibidangnya.
  3. SLD UILDSC merupakan program non-profit yang diselenggarakan secara gratis dengan kriteria peserta yang tanpa batas.
  4. Estimasi jumlah peserta seharusnya dalam setiap kelas minimal 20 orang dan maksimal 35 orang dengan kebebasan setiap peserta untuk memilih beberapa tema kelas yang diminatinya.
  5. Sistem pendaftaran peserta terdiri atas tiga bagian:
  6. Peserta tetap terdiri dari keseluruhan member, associate, dan dewan pembina UILDSC
  7. Peserta tetap terdaftar terdiri atas peserta yang mendaftar melalui berkas pendaftaran dan menyatakan kesediaanya untuk mengikuti secara penuh keseluruhan kelas dan program SLD-UILDSC
  8. Peserta terdaftar adalah peserta yang mendaftar melalui mekanisme open recruitmen yang dilaksanakan oleh penyelenggara setiap H-5 penyelenggaraan kelas.
  9. Penyelenggaran SLD UILDSC didukung oleh Program Studi Filsafat FIB UI.
  10. Setiap peserta yang mengikuti 75% dari jumlah kelas yang diselenggarakan akan memperoleh sertifikat.
  11. Publikasi dilaksanakan setiap H-5 penyelenggaraan kelas melalui media sosial, website resmi, dan publikasi jaringan.

Sekilas Liberalisme

Di Indonesia, liberalisme adalah satu dari sekian banyak hal yang dicurigai—bahkan dimusuhi—tanpa terlebih dahulu dipahami. Terburu-buru melepas –isme dari kata benda ‘liberalisme’, ‘liberal’ menjadi kata sifat yang digunakan secara serampangan untuk melabeli apa pun yang berasal dari 1) negara-negara Barat, khususnya, Amerika Serikat, 2) kelompok intelektual muslim moderat, 3) perbedaan pendapat. Nuansa penggunaannya terlanjur berkonotasi negatif. Senasib dengan komunisme, liberal dianggap sama dengan anti-agama. Liberal dituduh tidak nasionalis. Liberal dikerdilkan menjadi sekadar bahan olok-olok, kartu terakhir yang dikeluarkan ketika stok argumen habis di tengah perdebatan.

Mari kita pasang kembali kata –isme pada potongan kata liberal. Liberalisme adalah sebuah konsep. Ia memiliki dimensi hipotetis, namun tetap memiliki akar sejarah. Kelahirannya dibidani oleh banyak pemikir dari abad ke-17 hingga hari ini, mulai dari era pencerahan, modern, hingga kontemporer. Sebagai varian dari pemikiran filsafat politik, liberalisme berkaitan erat dengan latar belakang sosial sesuai zamannya. Sehingga, isi pemikiran liberalisme tidaklah tunggal. Ia bergantung pada situasi yang sedang dihadapi. Ia memberi landasan filosofis kepada suatu peristiwa konkret yang sedang berlangsung pada periode tertentu.

Jika kita runut secara kronologis, secara tidak langsung cikal bakal liberalisme dapat ditarik dari pemikiran Thomas Hobbes (1588 – 1679), John Locke (1632 – 1704), dan Jean-Jacques Rousseau (1712 – 1778) mengenai teori kontrak sosial. Ketiganya merumuskan teori ini dengan tujuan yang berbeda-beda. Hobbes, yang hidup di masa Perang Sipil di Inggris, mengajukan kontrak sosial untuk mencegah manusia dari kondisi sosial yang kacau balau akibat sifat alamiahnya yang mementingkan kepentingan diri sendiri. Sedangkan, Locke, yang hidup di era setelah perang berakhir, merancang kontrak sosial untuk melindungi hak dan properti seseorang.

Di Perancis, Rousseau menyusun kontrak sosial sebagai respon atas ketidakadilan dan ketimpangan yang terjadi di masyarakat akibat kekuasaan yang masih dimonopoli oleh Gereja, kerajaan, maupun kalangan atas aristokrat. Menurut Rousseau, kontrak yang berdasarkan kehendak umum membuat setiap orang berkedudukan setara di hadapan hukum karena adanya kebebasan berpartisipasi dalam proses legislasi. Meskipun memiliki latar belakang yang berbeda, teori kontrak sosial ketiganya memiliki persamaan, yaitu, pengandaian bahwa manusia adalah makhluk rasional yang mampu membuat kesepakatan untuk hidup bersama.

Kerangka berpikir liberalisme berdiri pada potensi rasionalitas manusia. Liberalisme memandang manusia sebagai 1) individu otonom yang memiliki daya pertimbangan dan mampu menggunakan akalnya untuk menentukan nasibnya sendiri, 2) individu bebas yang tidak boleh diperlakukan semena-mena oleh kekuasaan sebab ia memiliki hak alamiah. Hak alamiah bukan pemberian siapa-siapa. Ia melekat pada setiap manusia, terlepas dari jenis kelamin, etnis, ras, maupun agama. Negara, komunitas, ataupun kelompok tidak dapat membatasi hak untuk berpikir, berekspresi, berasosiasi, tanpa persetujuan bebas individu. Sehingga, sebagai individu bebas dan otonom, liberalisme berpegang pada prinsip bahwa manusia mampu membuat pilihan-pilihan hidup untuk dirinya sendiri.

Pertanyaannya, apakah lantas liberalisme yang mengutamakan hak individu pada akhirnya jatuh pada sikap egois yang tidak memperhatikan kebutuhan di luar dirinya? Tidak demikian. Konsepsi hak individu bukan bersumber pada hak yang tidak bersyarat dan ditujukan untuk kepentingan praktik hidup pribadi. Di sini pelaksanaan hak individu lebih diartikan sebagai hak untuk praktik sosial, yaitu, demi menciptakan suatu sistem kewajiban antarmanusia dan kelompok. Artinya, hak saya untuk berpendapat berkorelasi dengan kewajiban saya untuk tidak melanggar hak orang lain untuk berpendapat.

Liberalisme bukan doktrin komprehensif. Medannya berada di wilayah sosial yang politis sehingga situasi tertentu mempengaruhi perubahan jalan pikiran liberalisme. Misalkan, pada awal kemunculan liberalisme, keadilan sosial (social justice) tidak masuk ke dalam pembahasannya. Namun, diusung oleh John Rawls (1921-2002) sebagai responnya atas guncangan kultural di Amerika Serikat pada tahun 1960-170an, isu ini kemudian muncul di era liberalisme kontemporer.

Liberalisme juga memiliki implikasi praktis di ranah ekonomi yang memungkingkan berjalannya sistem transaksi global sekaligus mendapat kecaman akibat ekses negatifnya yang mengancam keberlanjutan lingkungan. Penghormatan liberalisme kepada otonomi, kebebasan, dan kesetaraan individu juga menuai kritik. Selain itu, liberalisme juga berhadapan dengan beragam tantangan—yang akan dijawab di tulisan lain—seperti komunitarianisme, pluralisme, dan multikultularisme.